MAKALAH PENGARUH SERTIFIKASI GURU TERHADAP KINERJA GURU





KATA PENGANTAR


Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia dan nikmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pengaruh Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran Profesi Pendidikan.
Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini.
Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca.
Demikian apa yang dapat penulis sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk penulis sendiri khususnya.


Banda Aceh, 20 Desember 2017


Penulis

DAFTAR ISI










BAB 1

PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG

Guru adalah pemegang posisi dan peranan   penting,  bukan  hanya  di  sekolah  tetapi  juga   di  dalam   dunia pendidikan. Sebagai tenaga pengajar/pendidik, guru merupakan salah satu  faktor  penentu  keberhasilan  setiap  upaya  pendidikan.  Itulah  sebabnya dalam setiap inovasi pendidikan, khususnya dalam perbaikan kurikulum, selalu bermuara   pada   fakto guru.   Gur merupaka ujung   tomba dalam pembangunan pendidikan nasional, utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.
Peran guru sebagai tenaga profesional bukan hanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik, tetapi juga berkaitan dengan kepribadian yang dapat menjadi pemicu keberhasilan peserta didik.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk melaksanakan tujuan pendidikan nasional adalah perbaikan yang dilakukan melalui manajemen pendidikan dengacara meningkatkan  kinerja  guru,  haini  karena tantangan  di  dunia pendidikan saat ini adalah untuk menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global. Sebagai upaya dalam peningkatan prestasi kerja, tentu saja diperlukan motivasi yang dapat mendorong para guru tersebut untuk berprestasi. Tanpa adanya motivasi, tentu saja usaha tersebut terasa sulit karena tidak adanya dorongan yang bisa membuat para guru termotivasi.
Pemerintah saat ini telah memberikan perhatiayang lebih dalam masalah pendidikan, khususnya masalah kesejahteraan guru. Dahulu, menjadi seorang guru dapat dikatakan masih sangat sulit untuk mendapatkan kesejahteraan, dan satu-satunya yang bisa membuat para guru bertahan dari sulitnya menjalani kehidupan menjadi guru adalah karena label Pahlawan Tanpa Tanda Jasayang diberikan  kepada  mereka.  Seiring dengan  pembaharuadalam  sistem pendidikan Indonesia, memperbaiki kesejahteraan guru adalah tujuan utama pemerintah saat ini dengan maksud agar tujuan Pendidikan Nasional yaitu menghasilkan guru yang berkompetensi dalam bidangnya dan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global dapat tercapai. Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan guru adalah dengan pemberian  sertifikasi  bagi  guru.  Sertifikasi  bagi  guru  ini  diadakan  dengan tujuan   untuk   menghasilkan   guru-gur yang   berkompeten   dalam   bidang tugasnya masing-masing dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Sertifikasi merupakan bentuk penghargaan dari  pemerintah atas pencapaian kinerja   guru.   Program   sertifikasi   menuntut   par guru   untuk   dapat melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik yang profesional. Jika para guru tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka secara otomatis pemerintah akan memberhentikan tunjangan sertifikasinya. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Melalui program sertifikasi  yang diadakan oleh pemerintah ini, para guru akhirnya lebih  termotivasi  untuk  meningkatkan  profesionalismenya dalam  bekerja.
Akan tetapi dalam kenyataannya, apakah dengan adanya sertifikasi akan lebih membuat kinerja guru akan semakin baik ataukah tidak ada peningkatan kinerja guru seperti sebelum adanya sertifikasi. Karena fakta memperlihatkan bahwa selama berjalannya sertifikasi saat ini, ternyata belum menunjukkan adanya perubahan secara nyata ke arah yang lebih baik, sehingga untuk selanjutnya perlu diadakan perbaikan sistem sertifikasi agar dapat menunjukkan hasil yang lebih nyata.

1.2  RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  dijelaskan  di  atas,  maka  rumusan masalah dalam penelitian ini ialah, adakah pengaruh sertifikasi guru terhadap kinerja guru?

1.3  TUJUAN

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sertifikasi yang telah didapatkan guru berpengaruh terhadap kinerja guru.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 SERTIFIKASI GURU

2.1.1     Pengertian Sertifikasi Guru

Istilah sertifikasi dalam makna kamus berarti surat keterangan dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan terhadakelayakan  profesi  untuk  melaksanakan  tugas.  Sertifikasi  secara yuridis menurut ketentuan pasal 1 ayat (11) UUGD adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru atau dosen. Adapun yang berkaitan dengan sertifikasi guru, dijelaskan dalam pasal 1 ayat (7), bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Proses sertifikasi  dipandansebagai  bagian  esensial  dalam  upaya  memperoleh sertifikat  kompetensi  sesuai  dengan  standar  yang  telah  ditetapkan (Baruningsih, 2011).
Menurut Mulyasa , yang dimaksud dengan sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang tentang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada Pasal 1 ayat 11 yang dimaksud dengan sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Kemudian pada ayat 12, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional (Haryanto dan Aziz, 2009).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik sebagai bentuk profesionalisme kerja guru yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

2.1.2     Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi

Secara yuridis dasar hukum kewajiban sertifikasi bagi guru adalah Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2005. Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Pasal 11 ayat (1) menyatakan sertifikat pendidik hanya  diberikan kepada guryang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidikan menurut pasal 9 adalah guru tersebut harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi minimal program Strata Satu (S-1) atau program Diploma Empat (D-4).
Landasan hukum lainnya adalah Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Pasal yang mengatakannya adalah pasal 1 ayat (1) yang berbunyi sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan, dan (2) sertifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat (D-4) (Saniyah, 2008).

2.1.3     Tujuan Sertifikasi

Undang - Undang Guru dan Dosen Tahun 2005 menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya. Oleh karena itu lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, yaitu yang berpendidikan minimal D-4/S-1 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Atas profesinya itu, guru berhak mendapatkan imbalan (reward) berupa tunjangan profesi dari pemerintah. Setiap pelaksanaan kegiatan akan mempunyai tujuannya masing-masing, demikian juga dengan diadakannya program sertifikasi. Adapun tujuan dari diadakannya program sertifikasi yaitu:
1)      Menentukan  kelayakan  guru  dalam  melaksanakan  tugas  sebagai  agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagai agen pembelajaran berarti guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Guru yang sudah menerima sertifikat pendidik dapat diartikan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
2)      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
Mutu pendidikan antara lain dapat dilihat dari mutu siswa sebagai hasil proses pembelajaran. Mutu siswa ini di antaranya ditentukan dari kecerdasan, minat, dan usaha siswa yang bersangkutan. Guru yang bermutu dalam arti berkualitas dan profesional menentukan mutu siswa.
3)      Meningkatkan martabat guru.
Dari bekal pendidikan formal dan juga berbagai kegiatan guru yang antara lain ditunjukkan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru akan mentransfer lebih banyak ilmu yang dimiliki kepada siswanya. Secara psikologis kondisi tersebut akan meningkatkan martabat guru yang bersangkutan.
4)      Meningkatkan profesionalitas guru.
Guru yang profesional antara lain dapat ditentukan dari pendidikan, pelatihan, pengembangan diri, dan berbagai aktivitas lainnya yang terkait dengan profesinya. Langkah awal untuk menjadi profesional dapat ditempuh dengan mengikuti sertifikasi guru.

2.1.4     Manfaat Sertifikasi

Lebih lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a)      Melindungi  profesi guru  dari  praktik-praktik  yang tidak  kompeten  yang dapat merusak citra profesi guru.
Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik harus dapat menerapkan proses pembelajaran dikelas sesuai dengan praktik yang telah diuji.
b)      Melindung masyaraka dar praktik-praktik   pendidika yang   tidak berkualitas dan tidak profesional.
Sekolah yang mempunyai mutu pendidikan baik ditentukan dari mutu guru dan mutu proses pembelajaran di kelas. Dengan sertifikasi, mutu guru diharapkan akan meningkat sehingga meningkatkan mutu sekolah. Pada akhirnya, masyarakat dapat menilai kualitas sekolah berdasarkan mutu pendidikannya.
c)      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi guru
Hasil sertifikasi diantaranya dapat digunakan sebagai cara untuk menentukan imbalan yang sesuai dengan prestasinya, yaitu berupa tunjangan profesi. Cara ini dapat menghindari dari praktik ketidakadilan, misalnya guru yang berprestasi hanya mendapatkan imbalan yang kecil. Dengan demikian, kesejahteraan guru dapat dapat meningkat sesuai dengan prestasi yang diraihnya. Namun satu hal yang yang perlu ditekankan adalah bahwa tunjangan profesi bukan menjadi tujuan utama sertifikasi. Tunjangan profesi merupakan konsekuensi logis yang menyertai kompetensi guru.
d)      Adanya tunjangan profesi
Guru yang berhasil mendapatkan sertifikat pendidikan akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu bulan gaji. Ini tentu saja sumbangan pemerintah yang cukup penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Guru-guru yang sudah terdidik dan sejahtera secara ekonomi akan menjadi aset bagi kemajuan pendidikan di masa mendatang.
e)      Menjaga lembaga penyelenggaraan pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.

2.1.5     Mekanisme Pengujian Sertifikasi Guru

Menurut Trianto dan Titik (dalam Baruningsih, 2011) mekanisme sertifikasi guru, dapat dilakukan melalui dua bentuk: sertifikasi bagi calon guru untuk menjadi guru profesional dan sertifikasi bagi guru yang sudah memiliki jabatan (sertifikasi dalam jabatan). Sertifikasi bagi calon guru dapat ditempuh setelah yang  bersangkutan  memiliki  kualifikasi  pendidikan  minimaS1/D4  baik berlatar  belakang  kependidikan  maupun  non-kependidikan  dengan  syarat bahwa kesarjanaan tersebut relevan dengan jenjang dan jenis pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu. Mekanisme pengujian terdiri atas dua tahapan, yaitu tes tertulis dan tes kinerja yang dipadukan dengan self appraisal, portofolio dan dilengkapi dengan peer appraisal  didasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sesuai tuntutan minimal sebagai agen pembelajaran.
1.      Tes Tertulis
Tes tertulis digunakan untuk mengungkap pemenuhan standar minimal yang harus dikuasai guru dalam kompetensi pedagogic dan kompetensi professional. Tes tulis merupakan alat ukur berupa satu set pertanyaan untuk mengukur perilaku kognitif yang diberikan juga secara tertulis.
2.      Tes Kinerja
Tes kinerja menurut pendapat para ahli adalah jenis tes yang paling baik untuk mengukur kinerja seseorang dalam melaksanakan suatu tugas/profesi tertentu. Secara umum tes kinerja ini digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan gambaran  menyeluruh  dari  akumulasi  kemampuaguru  dari  kemampuan dasar. Tes kinerja merupakan gambaran dari kemampuan guru dalam proses pembelajaran mulai dari  penilaian persiapan pembelajaran, penilaian dalam melaksanakan  pembelajaran  dan  penilaian  dalam   menutup  pembelajaran beserta aspek-aspeknya.
3.      Self Appraisal dan Portofolio
Cara lain untuk menilai kompetensi guru dalam sertifikasi, selain tes tertulis dan  tes  kinerja  adalah  penilaian  diri  sendiri  (Self Appraisal).  Penilaian  ini dilakukan oleh guru sendiri setelah ia melakukan refleksi diri, apa saja yang telah dikuasai dan yang telah dilakukan dalam proses pembelajaran dan di luar pembelajaran. Untuk meyakinkan bahwa jawaban atas pertanyaan yang ada dalam self appraisal, diperlukan adanya bukti pendukung dalam bentuk portofolio.
Portofolio  ini  dapat  berupa  hasil  karya  guru  yang  monumental  selama mengelola   pembelajaran,   surat   keterangan/sertifikat/piagam   penghargaan/ karya ilmiah ataupun hasil kerja siswa dalam periode waktu tertentu. Sebagai instrumen penilaian portofolio terdiri dari sepuluh unsur yang merupakan komponen dari portofolio yaitu: 1. kualifikasi akademik, 2.   pendidikan dan pelatihan, 3. pengalaman mengajar, 4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, 5. penilaian dari atasan dan pengawas, 6. karya pengembangan profesi, 7. keikutsertaan dalam forum ilmiah, 8. pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial dan 9. prestasi akademik dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam jabatan) adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai, antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai, antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan prestasi akademik. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 (dalam Baruningsih, 2011) tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan, komponen-komponen portofolio meliputi:
a.       Kualifikasi Akademik, yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S-1, S-2 atau S-3) maupun nongelar ( D-4 atau Post Graduate diploma ) baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma.
b.      PendidikadaPelatihan,  yaitu  pengalaman  dalam  mengikuti  kegiatan pendidika da pelatiha dala rangka   pengembanga dan/   atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
c.       Pengalaman Mengajar, yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/ atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/ surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
d.      PerencanaadaPelaksanaaPembelajaran,  yaitu  persiapan  mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka.
e.       Penilaian dari Atasan dan Pengawas, yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual. Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru.
f.        Karya Pengembangan Profesi, yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru.
g.      Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah, yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi narasumber dan sertifikat atau piagam bagi peserta.
h.      Pengalaman    Organisasi    Dibidang    Kependidikan    dan    Sosial,    yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan, organisasi sosial, atau mendapat tugas tambahan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
i.        Prestasi akademik merupakan penilaian atasan terhadap kepribadian sosial. Melalui   prestasi   akademik,   maka   gur juga   berha mendapatkan penghargaayang relevan dengan bidang pendidikan guru. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas.

4.      Peer Appraisal
Merupakan bentuk penilaian sejawat yang terkait dengan kompetensi guru secara umum. Terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas mengajar sehari- hari dalam interval waktu tertentu. Sebagai penilai dalam Peer Appraisal  dapat dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior sejenis yang ditunjuk. Peran peer appraisal sebagai pendukung informasi yang diperoleh melalui alat ukur tes tertulis, tes kinerja, self appraisal dan portofolio (Baruningsih, 2011).

2.1.6     Tunjangan Profesi Guru

Dalam UU RI No. 14/2005 pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guryang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi direncanakan akan diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)        Memenuhi  persyarataakademik  sebagai  guru  sesuaUU  No.14/2005 tentang Guru dan Dosen.
b)        Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regristasi unik oleh Departemen.
c)        Melaksanakan tugas sebagai guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau satuan pendidikayang diselenggarakan masyarakat  dan  bertugas  sebagai  guru  pada  satuan  pendidikan  yang memiliki ijin operasional dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
d)        Tidak terikat sebagai tenaga kerja tetap pada instansi lain mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
e)        Terdaftar pada Departemen sebagai guru tetap.
Berdasarkan UU Guru dan Dosen (dalam Baruningsih, 2011), peningkatan kesejahteraa guru   besarny dapa mencapa lebih   dari   dua   kali   lipat penghasilan guru saat ini. Pasal 15 ayat (1) UU Guru dan Dosen menentukan, bahwa  guru  akan  mendapatkan  kesejahteraan  profesi  yang  berasal  dari beberapa sumber keuangan, antara lain: gaji pokok, tunjangan gaji, tunjangan profesional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
1.      Gaji,  hakikatnya  adalah  balas  jasa  atau  penghargaan  atas  hasil  kerja seseorang. Adapun menurut pasal 1 ayat (15) UU Guru dan Dosen menyebutkan, bahwa gaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya  dari  penyelenggaraan  pendidikan  atau  satuan  pendidikan dalam bentuk keuangan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2.      Gaji Pokok, yaitu satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, ruang penggajian dan masa kerja guru yang bersangkutan. Gaji pokok pegawai tersebut tertuang dalam daftar skala gaji yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Besarnya gaji pokok yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 88/2005 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
3.      Tunjangan yang Melekat pada Gaji, selain gaji pokok selaku pegawai untuk menunjang kehidupan guru beserta keluarganya, diberikan tunjangan keluarga, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji.
4.      Tunjangan Jabatan Fungsional, Guru dan Dosen pada dasarnya merupakan jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pagawai dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian, ketrampilan serta bersifat mandiri. Tunjangan jabatan fungsional guru ditentukan berdasarkan golongan yaitu: Golongan II, golongan III dan golongan  IV.  Berdasarkan  pasal  15  RPP  Guru,  bahwa  pemerintah  dan pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebesar 50% dari gaji pokok.
5.      Tunjangan Profesi, yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru/dosen yang memiliki sertifikasi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan profesi hanya dapat diterima guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik. Untuk guru/dosen yang belum memiliki sertifikasi tetap mendapatkan tunjangan fungsional dan tunjangan lain. Tunjangan profesi diberikan  kepada  guru  yang  diangkat  oleh  penyelenggara  pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tunjangan profesi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama ditentukan besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok.
6.      Tunjangan  Khusus,  diberikan  bagi  guru/dosen  yang  bertugas  di  daerah khusus dan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi bagi yang melaksanakan tugas di daerah khusus. Besarnya tunjangan khusus bagi guru/dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama ditentukan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok.
7.      Tunjangan Kemaslahatan Tambahan dan Penghasilan Lain. Maslahat tambahan yaitu tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi,   pelayana kesehatan,   ata bentuk   kesejahteraa lain,   atau penghasilan  lain  terkait  dengan  tugasnya  sebagai  guru  yang  ditetapkan dengan penghargaan atas dasar prestasi.
8.      Tunjangan kehormatan, yaitu tunjangan yang hanya diberikan kepada dosen yang memangku jabatan profesor (guru besar). Tunjangan kehormatan diberikan karena sumbangsih yang sangat besar terhadap ilmu pengetahuan dan akademik. Tunjangan kehormatan profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.

2.1.7     Sertifikasi dan Profesionalisme Guru

Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalaPasal  1  aya11  menyatakabahwa  sertifikasi  adalah  pemberian sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, kemudian pada ayat 12 disebutkan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Untuk mewujudkan sikap profesional guru, maka diaturlah ketentuan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 8 menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9 Undang-undang Guru dan  Dosen  No.  14 Tahun 2005 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Pasal 10 menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pertama, kompetensi pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan  pelaksanaapembelajaran,  evaluasi  hasil  belajardan  mengembangkan peserta  didik  untuk  mengaktualisasikan  berbagai  potensi  yang  dimilikinya (Haryanto dan Aziz, 2009).
Kedua, kompetensi kepribadian, adalah kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan yang akan diajarkannya kepada peserta didik secara benar dan bertanggung jawab, serta kemampuan guru untuk dapat memiliki pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis, psikologis, dan pengolahan pembelajaran dari peserta didik yang dihadapinya (Suryati, 2011)
Ketiga, kompetensi sosial, adalah kemampuan pendidik untuk memperlakukan peserta didiknya secara wajar guna tercapai optimalisasi potensi pada diri masing-masing peserta didik. Memahami dan menerapkan prinsip belajar yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik. Kompetensi sosial yang dimiliki seorang pendidik juga berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi pendidik dengan peserta didik dan lingkungan mereka (Suryati, 2011).
Keempat, kompetensi profesional, adalah kemampuan pendidik dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya  membimbing  peserta  didik  memperoleh  tujuan pembelajaran yang diharapkan (Haryanto dan Aziz, 2009).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi seorang guru yang memiliki sikap profesionalisme tinggi, dibutuhkan usaha-usaha yang nyata seperti yang diharapkan bagi kemajuan peserta didik maupun pendidikan Nasional. Melalui sertifikasi, guru dituntut untuk menjadi profesional karena guru-guru yang telah bersertifikasi berarti telah memenuhi kompetensi serta telah menunjukkan usaha-usaha nyata seperti yang diharapkan.

2.2 GURU

2.2.1     Pengertian Guru

Definisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 (Pasal 1 ayat 1) tentang Guru dan Dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama   mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal (Haryanto dan Aziz, 2009).

2.2.2     Tugas-tugas Guru

Guru memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka akan dijelaskan tentang rincian dari tugas utama guru tersebut (Haryanto dan Aziz, 2009).
a.      Tugas Mendidik
Mendidik adalah memberi tuntunan kepada manusia yang belum dewasa oleh manusia yang telah dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangannya sampai tercapainya kedewasaan, baik secara rohaniah maupun jasmaniah. Arti dari dewasa disini adalah anak didik tersebut sudah mampu menyadari dirinya, berdiri sendiri, serta bertanggungjawab. Guru bertindak sebagai penuntun peserta didik dalam pertumbuhan dan perkembangannya sampai peserta didik menamatkan pendidikannya, hal ini terutama bagi anak didik pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Tugas mendidik mengarah pada pembentukan sikap dan nilai-nilai, sehingga peserta didik berperilaku sesuai dengan norma sekolah (tata tertib), norma masyarakat  (adat  istiadat),  norma Negara  (Pancasila),  dan  norma Tuhan (agama).
b.      Tugas Mengajar
Tugas mengajar adalah  tugas  yang paling dominan bagguru.  Sebagian waktu di sekolah digunakan untuk menyelenggarakan pembelajaran. Guru mewariskan pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada peserta didik. Kegiatan mengajar mengarah pada pengembangan aspek intelektual (kognitif) peserta didik. Pelaksanaan tugas ini diawali dengan perancangan berbagai program. Setelah program-program tersebut selesai dirancang, barulah guru mulai melaksanakan program pembelajaran. Guru berinteraksi dengan peserta didik melalui pengkajian materi pembelajaran, dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran,  yaitu dikuasainya kompetensi-kompetensi tertentu oleh peserta didik.
c.      Tugas Melatih
Tugas melatih mengarah pada penguasaan keterampilan, baik keterampilan fisik maupun keterampilan intelektual. Melalui tugas melatih, guru memberikan stimulus agar muncul respon dari peserta didik.
d.      Tugas Mengarahkan
Tugas mengarahkan bisa terjadi pada saat guru sedang melaksanakan tugas mengajar, membimbing, melatih, maupun mendidik. Dalam tugas mengarahkan  ini  guru  dituntut  untuk  dapat  mengarahkan  peserta  didik ketika sedang mengalami kesulitas didalam proses belajar mengajar.
e.      Tugas Menilai
Menilai adalah proses membuat pertimbangan berdasarkan informasi yang tersedia  dan  mengarah   pada  pengambilan  keputusan.  Pelaksanaannya diawali dengan pembuatan alat-alat penilaian, selanjutnya alat-alat tersebut digunakan untuk mengukur aspek-aspek kepribadian peserta didik yang sudah direncanakan. Setelah kegiatan ini, maka diperoleh informasi berupa hasil tes atau non tes ditambah hasil portofolio yang dikembangkan peserta didik. Melalui hasil tersebut maka guru akan membuat pertimbangan data yang ada, kemudian akan didapatkan keputusan akhir berupa pernyataan apakah yang dipertimbangkan itu baik atau buruk, naik atau tidak naik, lulus atau tidak lulus.
f.       Tugas Mengevaluasi Peserta Didik
Tugas  mengevaluasi  peserta  didik  ini  dilakukan  dengan  tujuan  untuk melihat perkembangan akhir dari hasil pembelajaran. Biasanya dilakukan diakhir semester, guru akan mengevaluasi hasil belajar siswa apakah ada kemajuan atau tidak dari kegiatan belajar mengajar yang diikuti oleh peserta didiknya.
Selain  tugas-tugas  pokok  guru  tersebut,  kemudian  Muhtar  (1992)  juga menyatakan bahwa guru memiliki peran sebagai berikut:
a.       Fasilitator Perkembangan Siswa
Kemampuan dan potensi yang dimiliki siswa tidak mungkin dapat berkembang dengan baik apabila tidak mendapat rangsangan dari lingkungannya. Ketika berada di sekolah, guru dan siswa secara individual diharapkan telah mempunyai kemampuan dan potensi itu. Peranan guru sebagai fasilitator dalam mengantarkan siswa kearah hasil pendidikan yang tinggi mutunya.
b.      Agen Pembaharuan
Kehidupan manusia merupakan serangkaian perubahan-perubahan yang nyata. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi ini mengalami kepesatan. Guru dituntut untuk tanggap terhadap perubahan da bertuga sebaga age pembaharua yang   mampu   menularkan kreativitas dan kesiapan mental siswa.
c.       Pengelola Proses Belajar Mengajar
Guru dalam hal ini bertugas mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai  tujuan  pembelajaran.  Dalamenyajikan  materpelajarannya, guru berperan dan bertugas sebagai pengelola proses belajar mengajar dimana segala proses belajar mengajar mulai dari menyajikan materi, memberikan tes-tes tertentu, dan memberikan nilai menjadi tanggungjawab guru agar segala kegiatan dapat berjalan secara baik dan pada akhirnya peserta didik mampu mencapai kompetensi yang diharapkan.
d.      Pengganti Orang Tua di Sekolah
Guru dalam hal ini harus dapat menggantikan orang tua siswa apabila siswa sedang berada di sekolah. Dalam melaksanakan tugas sebagai pengganti orang tua, guru-guru harus mampu menghayati hubungan kasih sayang seorang bapak atau seorang ibu terhadap anaknya serta mampu mengenal suasana siswa di rumah atau dalam keluarganya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan guru adalah seorang pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Selain memiliki tugas- tugas  pokok seperti  yang telah  dijelaskan  sebelumnya,  guru  juga memiliki tugas untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, menularkan kreativitasnya dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi peserta didik, mengelola proses belajar mengajar agar para peserta didik mampu mencapai kompetensi belajar seperti yang diharapkan, serta dapat menjadi pengganti orang tua peserta didik di sekolah, yaitu siap memberikan segala kasih sayang dan perhatian bagi peserta didiknya.

2.3 KINERJA GURU

2.3.1     Pengertian Kinerja Guru

Istilah  kinerja  berasal  dari  kata  job  performance/actual  performance  yang dapat diartikan sebagai prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang. Guru dapat mencapai kinerja yang maksimal jika guru mau berusaha  untuk  mengembangkan  seluruh  kompetensi  yang  dimilikinya  dan juga memanfaatkan serta menciptakan situasi yang ada di lingkungan sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anwar Prabu Mangkunegara mendefinisikan kinerja (prestasi kerja) sebagai hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Kemudian  menurut  Ivor  K.  Davies  mengatakan  bahwa  adempat  ciri seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai guru, ciri-ciri tersebut adalah (Musarofah, 2008):
1.      Merencanakan, yaitu pekerjaan seorang guru menyusun tujuan belajar.
2.     Mengorganisasikan, yaitu pekerjaan seorang guru untuk mengatur dan menghubungkan sumber-sumber belajar sehingga dapat mewujudkan tujuan belajar dengan cara yang paling efektif, efisien, dan seekonomis mungkin.
3.     Memimpin, yaitu pekerjaan seorang guru untuk memotivasi, mendorong, dan menstimulasikan murid-muridnya sehingga peserta didik siap mewujudkan tujuan belajar.
4.      Mengawasi, yaitu pekerjaan seorang guru untuk menentukan apakah fungsinya dalam mengorganisasikan dan memimpin di atas telah berhasil dalam mewujudkan tujuan yang telah dirumuskan. Jika tujuan belum dapat diwujudkan, maka guru harus menilai dan mengatur kembali situasinya.

2.3.2     Indikator Kinerja Guru

Ada beberapa indikator yang dapat dilihat sebagai peran guru dalam meningkatkan kemampuan peserta didik agar dapat menerima materi pembelajaran dengan baik melalui proses belajar-mengajar yang diadakannya. Indikator-indikator  kinerja tersebut adalah:
1.      Perencanaan Kegiatan Pembelajaran
Sebelu melaksanakan   kegiata pembelajaran,   guru   dituntu menyusun rencana pembelajaran, fungsi perencanaan pembelajaran ialah untuk mempermudah guru dalam melaksanakan tugas selanjutnya, Sehingga proses belajar mengajar akan benar-benar terskenario dengan, efektif dan efisien. Kemampuan merencanakan kegiatan belajar mengajar ini meliputi:
a.       Menguasai Garis-garis Besar Penyelenggaraan Pendidikan.
b.      Menyesuaikan Analisa Materi Pelajaran.
c.       Menyusun Program Semester.
d.       Menyusun Program Pembelajaran.

2.      Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
Setelah menyusun rencana pembelajaran, tugas guru selanjutnya adalah melaksanakan pembelajaran yang merupakan aktivitas utama di sekolah. Guru harus menunjukkan penampilan yang terbaik bagi para siswanya, penjelasan materi harus mudah dipahami, penguasaan keilmuannya benar, menguasai metodologi, dan seni pengendalian siswa. Seorang guru juga harus bisa menjadi teman belajar yang baik bagi para siswanya sehingga siswa merasa senang dan termotivasi belajar bersamanya. Kemampuan melaksanakan kegiatan belajar mengajar ini meliputi:
a.       Tahap Pre instruksional.
b.      Tahap Instruksional.
c.       Tahap Evaluasi.

3.      Evaluasi Hasil Pembelajaran
Langkah guru berikutnya adalah mengevaluasi hasil pembelajaran. Segala sesuatu yang terencana harus dievaluasi agar dapat diketahui apakah yang telah direncanakan sesuai dengan realisasinya dan tujuan yang ingin dicapai, serta untuk mengetahui apakah siswa telah dapat mencapai standar kompetensi yang di  tetapkan,  juga  dapamengetahui  apakah  metode  ajarannya  telah  tepat sasaran.  Dalam  melakukan  kegiatan  evaluasi,  seorang  guru  harus memperhatikan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan serta harus memperhatikan soal-soal evaluasi yang digunakan agar dapat dapat mengukur kemampuan siswa. Kemampuan mengevaluasi hasil pembelajaran ini meliputi:
a.       Evaluasi Normatif.
b.      Evaluasi Formatif.
c.       Laporan Hasil Evaluasi.
d.      Pelaksanaan Program Perbaikan.

4.      Ketaataguru  pada  disiplitugas
Setialembaga  pendidikatelah  dibuat aturan-aturan yang harus diindahkan oleh para guru maupun tenaga pendidikan lainnya, bahkan sebagai pegawai negeri. Aturan-aturan tersebut telah dibakukan menjadi  aturan  kepegawaian.  Haini  untuk  menjadikan    kelancarapada jalanya proses belajar mengajar maupun citra baik dari masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa lembaga tersebut (Sukadi, dalam Musarofah, 2010).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kinerja guru adalah hasil kerja yang tampak secara nyata yang dicapai melalui usaha-usaha tertentu. Kinerja seorang guru diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan pemerintah.   Melalui indikator tersebut dapat dilihat apakah tujuan pembelajaran telah tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

2.4 PENGARUH SERTIFIKASI GURU TERHADAP KINERJA GURU

Pemerintah berharap, dengan disertifikasinya guru, kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi siswa meningkat pula. Namun dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio memberi banyak peluang pada guru untuk menempuh jalan pintas. Hal ini disebabkan profesionalisme guru diukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang kemudian memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, apalagi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Apa yang menjadi keprihatinan banyak pihak ini dapat dimaklumi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyetting berkas portofolio guru di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas.
Hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional terasa akan menjadi kenyataan bila dibandingkan dengan pelaksanaan sertifikasi di beberapa negara maju, khususnya dalam bidang pendidikan. Hasil studi Educational Testing Service (ETS) yang dilakukan di delapan negara menunjukkan bahwa pola-pola pembinaan profesionalisme guru di negara-negara tersebut dilakukan dengan sangat ketat (Samami dkk., 2006:34).
Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Inggris yang menerapkan sertifikasi secara ketat bagi calon guru yang baru lulus dari perguruan tinggi. Di kedua negara tersebut, setiap orang yang ingin menjadi guru harus mengikuti ujian untuk memperoleh lisensi mengajar. Ujian untuk memperoleh lisensi tersebut terdiri dari tiga praksis, yaitu tes keterampilan akademik yang dikenakan pada saat seseorang masuk program penyiapan guru, penilaian terhadap penguasaan materi ajar yang diterapkan pada saat yang bersangkutan mengikuti ujian lisensi, dan penilaian performance di kelas yang diterapkan pada tahun pertama mengajar. Mereka yang memiliki lisensi mengajarlah yang berhak menjadi guru.
Keterpurukan mutu pendidikan Indonesia di dunia internasional memang amat memprihatinkan. Akan tetapi, keprihatinan ini jangan sampai membuat kita putus harapan. Keterpurukan ini hendaknya membuat kita sungguh-sungguh terdorong mencari jalan yang tepat, bukan dengan cara-cara instan dan mengutamakan kepentingan pribadi.
Salah satu jalan yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengatasi mutu pendidikan yang rendah ini adalah dengan meningkatkan kualitas gurunya melalui sertifikasi guru. Pemerintah berharap, dengan disertifikasinya guru, kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi siswa meningkat pula. Namun dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio memberi banyak peluang pada guru untuk menempuh jalan pintas. Hal ini disebabkan profesionalisme guru diukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang kemudian memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, apalagi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Di samping itu, berkaca pada pelaksanaan sertifikasi negara-negara maju, terutama dalam bidang pendidikan, peningkatan mutu pendidikan hanya dapat dicapai dengan pola-pola dan proses yang tepat. Pola-pola instan hanya akan menghambur-hamburkan dana dan waktu menjadi terbuang percuma. Sedangkan apa yang menjadi substansi sama sekali tidak tersentuh.
Sertifikasi tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, memang baru sebuah hipotesis. Hipotesis ini memang harus dibuktikan melalui sebuah penelitian. Akan tetapi, tidak ada salahnya bila kita mengatakan sertifikasi tidak memiliki pengaruh yang signifikan-atau bahkan tidak memiliki pengaruh sama sekali-terhadap kinerja guru berdasarkan indikator-indikator yang tampak di depan mata.
Dalam rangka memperoleh profesionalisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Namun demikian, setelah adanya sertifikasi pendidik, kinerja guru masih dirasa kurang meningkat.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dampak sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami perubahan. Para pendidik di sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan. Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogik, para guru belum mengalami perubahan yang lebih baik dalam memberikan pembelajaran pada siswanya. Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru. Komponen yang kedua yaitu pada komponen kompetensi profesionalitas guru juga belum mengalami peningkatan setelah adanya sertifikasi. Para guru belum mampu meningkatkan efektivitas belajar siswa dan juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya seperti diklat, Lokakarya, dan MGMP.
Komponen yang ketiga yaitu komponen kompetensi sosial guru, dalam komponen ini guru dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya. Komponen yang keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru, pada komponen ini guru juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang profesional. Selain itu, guru belum bisa bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri, padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukkan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama.



BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Dengan adanya program sertifikasi guru diharapkan kinerja guru akan meningkat sehingga mutu pendidikan di Indonesia juga akan meningkat ke arah yang lebih baik. Setelah sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi empat komponen seperti yang tertuang dalam Undang - Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan social. Namun dalam prakteknya, banyak guru yang tidak dapat memenuhi keempat komponen tersebut dan dari beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa kinerja guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi dan cenderung masih sama sebelum adanya sertifikasi. Untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan bagi para guru.

3.2  Saran

Disarankan kepada pemerintah agar mengkaji ulang sertifikasi guru berbasis portofolio sehubungan dengan banyaknya kecurangan dan manipulasi berkas portofolio dalam sertifikasi. Disarankan kepada tim pengawas sertifikasi atau tim asesor agar meningkatkan pengawasan dan ketelitian dalam mensertifikasi, Serta mensosialisasikan program sertifikasi tersebut bersama dengan Dinas Pendidikan setempat.
Disarankan kepada pemerintah agar meningkatkan program up grading para guru. Hal ini bertujuan memfasilitasi para guru agar mudah dalam proses sertifikasi dengan jalan yang benar. Disarankan kepada pemerintah untuk tetap mengadakan pengawasan terhadap kinerja guru yang telah berhasil mendapatkan sertifikasi agar pelaksanaan dan tujuan sertifikasi
Penulis bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari pembaca. Semoga makalah berikutnya dapat penulis selesaikan dengan hasil yang lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA

Baruningsih, Palupi. 2011. Pengaruh Sertifikasi Profesi Guru Terhadap Kinerja Guru Akuntansi Di SMK Se-Kabupaten Sragen. Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang. Semarang. Http://lib.unnes.ac.id.pdf. Diunduh tanggal 2 Desember 2017.
Haryanto, Zeni dan Abdul Aziz. 2009. Sertifikasi Profesi Keguruan. Jakarta. Poliyama Widyapustaka.
Isfanurjaman. 2016. Makalah Pengaruh Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru. Http://isfaisfaxnewss.blogspot.co.id/2016/08/makalah-pengaruh-sertifikasi-terhadap.html. Diakses tanggal 12 Desember 2017
Mulyasa. 2009. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung:Remaja Rosdakarya.
Musarofah. 2008. Kinerja Guru di MTS Al-Wathoniyah I Cilungun Duren Sawit – Jakarta Timur. Jakarta. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Http://www.idb4.wikispaces.com/file/view/fz4015kinerja+guru.pdf.definisikinerjaguru.  Diunduh tanggal 8 Desember 2017.
Noname. 2014. Makalah Pengaruh Sertifikasi Terhadapa Kinerja Guru. Http://ratihgirls51.wordpress.com/2014/04/30/makalah-pengaruh-sertifikasi -terhadap-kinerja-guru/. Diakses tanggal 12 Desember 2017
Saniah. 2008. Motivasi Guru dalam Mengikuti Program Sertifikasi Guru di Madrasah Aliyah Negeri (Man) Model Bangkalan). Malang. Universitas Islam Negeri Malang. Http//:www.lib.uin.malang.ac.id/04110017.pdf. Diunduh tanggal 2 Desember 2017.
Segala, Syaiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Sujanto, Bejo.2009.Cara Efektif Menuju Sertifikasi Guru.Jakarta:Raih Asa Sukses.

Suryati,   Wawat.   2011.   Profesi   Kependidikan.  Banda Lampung: STKIP Bandar Lampung.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN INDIVIDU

MAKALAH LINGKUNGAN BELAJAR

Paper Pemograman Berbasis WEB